BORNEONEWS, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar menyoroti kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II B Sampit yang menggunakan modus penitipan gorengan tahu isi untuk seorang narapidana.
Kurniawan menegaskan perlunya pengawasan berlapis guna mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kita sangat miris dan prihatin, kenapa masih ada peredaran narkoba di dalam Lapas yang seharusnya sudah bersih dari barang haram ini. Artinya, perlu ada peningkatan pengawasan secara bertahap," kata Kurniawan, Selasa, 25 Maret 2025.
Lanjutnya, kasus tersebut menunjukkan sistem keamanan di Lapas Sampit masih memiliki celah. Oleh karena itu, ia mendorong pengawasan ketat dan inspeksi mendadak tanpa jadwal agar tidak ada kesempatan bagi pelaku untuk menyelundupkan narkoba maupun barang terlarang lain di dalam lapas.
"Apabila ada yang terbukti terlibat, tidak ada kompromi. Ini masalah narkoba, dan harus ditindak tegas. Selain itu, pengawasan berlapis juga perlu diterapkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pihak internal Lapas dengan aparat penegak hukum untuk mendeteksi dan memberantas jaringan peredaran narkoba.
Selain penindakan, Kurniawan berharap Lapas Sampit dapat lebih optimal dalam pembinaan narapidana agar ketika mereka bebas, dapat kembali ke masyarakat dengan kualitas hidup yang lebih baik.
"Pengurangan peredaran narkoba mungkin tidak bisa dilakukan secara drastis, tetapi jika dilakukan secara bertahap dan konsisten, kita yakin Lapas Sampit bisa menjadi lingkungan yang lebih bersih dari narkoba," tutupnya.
Sebelumnya, seorang narapidana Lapas Kelas IIB Sampit, AT (30), kembali berurusan dengan hukum setelah aksinya menyelundupkan sabu menggunakan di dalam tahu goreng terbongkar. Petugas menemukan 2,35 gram sabu saat memeriksa makanan yang dipesan melalui ojek online pada Minggu, 16 Maret 2025.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, pihak kepolisian masih menyelidiki asal-usul barang haram tersebut. Selain sabu, polisi juga menyita ponsel Infinix yang diduga digunakan AT untuk mengatur penyelundupan.
AT diketahui merupakan narapidana kasus narkotika. Kini, ia kembali terancam hukuman dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Polisi masih mendalami asal usul barang haram tersebut. (DEWI PATMALASARI/j)









