BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program ini berbeda dengan BPJS Kesehatan, yang menyasar seluruh penduduk, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dikhususkan bagi pekerja formal maupun informal.
“Pekerja berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, di Kabupaten Kapuas sudah terdapat 61.203 pekerja yang terlindungi dalam program ini,” katanya, Selasa, 25 Maret 2925.
Sementara itu, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menekankan pentingnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan di daerahnya.
“Jaminan ini sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat pekerja di Kapuas,” ujarnya.
--page
Pemkab Kapuas terus berkomitmen memperluas cakupan perlindungan pekerja, termasuk melalui program "1 desa 100 pekerja rentan". Dengan langkah ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. (DODI/Y)









