BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Andrianto Suhada, menekankan urgensi peningkatan literasi keuangan syariah, khususnya di kalangan santri.
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara yang bertujuan untuk mendorong pemahaman masyarakat terkait keuangan berbasis syariah.
Menurut Andrianto, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan atau SNLIK tahun 2024 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan syariah di Indonesia sudah mencapai angka 39,11 persen. Hal ini menjadi bukti bahwa pengetahuan masyarakat mengenai konsep keuangan syariah cukup baik.
Namun, indeks inklusi keuangan syariah yang hanya mencapai 12,88 persen menunjukkan masih adanya hambatan dalam pemanfaatan layanan ini.
"Artinya, banyak masyarakat yang telah memahami konsep keuangan syariah, tetapi masih ragu untuk mengakses atau memanfaatkannya secara optimal," kata Andrianto dalam rilisnya pada Selasa, 25 Maret 2025.
Rendahnya angka inklusi ini menjadi perhatian utama yang ingin diatasi oleh OJK melalui berbagai program strategis.
Otoritas Jasa Keuangan (atau OJK terus mendorong program-program edukasi dan pendampingan untuk memastikan bahwa literasi keuangan syariah dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Fokus utama adalah lingkungan pondok pesantren, yang dinilai sebagai salah satu komunitas strategis untuk mengembangkan ekonomi berbasis syariah.
"Melalui program-program ini, OJK berharap masyarakat, terutama santri, tidak hanya memahami teori keuangan syariah, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam aktivitas ekonomi. Implementasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang adil dan sesuai prinsip syariah," katanya.
Dengan upaya berkesinambungan ini, Andrianto optimis bahwa keuangan syariah di Indonesia dapat tumbuh lebih inklusif. Hal ini tidak hanya akan memperkuat ekonomi umat, tetapi juga mendorong terciptanya sistem keuangan yang berkelanjutan di masa mendatang. (TESTI PRISCILLA/H)









