PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari  meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembuangan limbah oleh pelaku usaha. 

"Sebagai upaya mencegah pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," katanya, Kamis, 27 Maret 2025.

Pelaku usaha diharapkannya mematuhi prosedur pengelolaan limbah, terutama limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

DLH dimintanya melakukan inspeksi rutin dan memastikan bahwa pembuangan limbah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Perlunya tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang membuang limbah sembarangan," tegasnya.

Lanjutnya, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran administratif hingga hukuman pidana sesuai dengan peraturan lingkungan hidup. (MARINI/j)