KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas tetap membuka layanan administrasi kependudukan meskipun pada hari libur dan cuti bersama di tanggal tertentu.

Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap bisa mengurus dokumen penting tanpa terkendala waktu libur.

Kepala Disdukcapil Kapuas, Jaya, mengimbau warga yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan agar memanfaatkan kesempatan ini dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kapuas sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

"Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 400.8/3995/Dukcapil tanggal 20 Maret 2025 tentang pelayanan Dukcapil pada libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 Saka serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H," katanya, Kamis, 27 Maret 2025.

Jadwal pelayanan Disdukcapil Kapuas selama libur dan cuti bersama adalah sebagai berikut:

Jumat, 28 Maret 2025: Pukul 08.00 - 11.00 WIB

--page

Kamis, 3 April 2025: Pukul 08.00 - 12.00 WIB

Jumat, 4 April 2025: Pukul 08.00 - 11.00 WIB

Seluruh layanan yang diberikan tetap gratis, dan bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung, Disdukcapil Kapuas juga menyediakan layanan online melalui WhatsApp di nomor 0823 5090 0334 untuk layanan tertentu. (DODI/Y)