BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD dalam rapat paripurna, Kamis 27 Maret 2025.
laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran tersebut, disampaikan oleh Wakil Bupati Pulpis Ahmad Jayadikarta, mewakili Bupti Pulpis Ahmad Rira’i.
Jayadikarta menyampaikan, penyampaian LKPJ merupakan amanat dari undang - undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintahan nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
"Penyampaian LKPJ ini merupakan bagian penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui DPRD. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pembangunan daerah, " kata Jayadirta.
Jayadi menuturkan, laporan tersebut mencerminkan capaian kinerja yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024, serta tantangan yang dihadapi dalam menjalankan program dan kebijakan pembangunan di Kabupaten Pulpis.
Dijelaskan Jayadi, LKPJ bukan sekedar laporan Administratif, tetapi juga menjadi media refleksi atas keberhasilan yang telah dicapai.
"Aspek yang masih perlu ditingkatkan, dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, kami menyajikan data serta informasi secara terbuka agar dapat menjadi dasar bagi kita semua dalam merumuskan kebijakan pembangunan kedepan,” jelas Jayadi. (RETHA/H)









