BORNEONEWS, Tamiang Layang – Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di lantai dua Pasar Temanggung Djayakarti, Tamiang Layang, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu, 29 Maret 2025.
Dalam waktu kurang dari lima jam, terduga pelaku berinisial Rahmadi Hidayat alias Madi berhasil diamankan di kediamannya di Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan antara korban, Arbain alias Bain, dengan pelaku di tempat pencucian sepeda motor, Sulung Tamiang Layang.
"Korban merasa tersinggung dengan perkataan pelaku, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan oleh korban. Tidak terima, pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah parang," ujar Eddy, dalam konferensi pers di Mapolres Barito Timur, Minggu 30 Maret 2025.
Pelaku kemudian kembali ke pasar untuk mencari korban. Saat menemukan Arbain di lantai dua Pasar Temanggung Djayakarti, ia langsung menyerangnya dengan senjata tajam secara membabi buta. Korban yang bersimbah darah segera dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang, namun nyawanya tidak tertolong.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
“Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan identifikasi dan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, dalam waktu kurang dari lima jam, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang beserta kumpangnya,” tambah Eddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Barito Timur untuk proses hukum berikutnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/J)









