PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menghapuskan seluruh denda dan tunggakan PBB P2 melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2025.

Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB P2 dapat meningkat.

Program penghapusan denda dan tunggakan PBB P2 ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda atau tunggakan.

Wali Kota Fairid Naparin mengajak seluruh masyarakat Palangka Raya untuk memanfaatkan program ini. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung program pembangunan yang dilakukan oleh Pemkot Palangka Raya.

"Pembayaran PBB merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat untuk pembangunan kota," katanya Rabu, 9 April 2025.

Dana yang terkumpul dari pembayaran PBB P2 akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Palangka Raya, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, pembayaran PBB P2 memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemkot Palangka Raya berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

"Ke depannya, Pemkot Palangka Raya akan terus berupaya memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal perpajakan," pungkasnya. (PATHUR/H)