BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau agar tidak menambah waktu libur Lebaran di luar jadwal yang telah ditetapkan.
“Saya minta agar seluruh ASN tidak ada yang menambah libur Lebaran, karena libur kali ini sudah cukup panjang,” tegas Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra.
Bupati menegaskan bahwa pemantauan kehadiran ASN akan dilakukan setelah libur berakhir, yakni pada hari pertama masuk kerja, Rabu, 9 April 2025.
“Pada hari Rabu, 9 April, ASN wajib masuk kerja. Kita gelar apel perdana yang digelar di Kantor Bupati Lamandau,” jelasnya.
Ia menambahkan, ASN yang kedapatan memperpanjang libur akan dikenakan sanksi administrasi, termasuk kemungkinan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
“Saya minta jangan sampai ada ASN yang melanggar aturan ini,” tegasnya.
Bupati berharap, setelah liburan yang cukup panjang, semangat seluruh ASN dalam menjalankan tugas akan semakin meningkat untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah libur Lebaran.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan cuti bersama dan libur pada perayaan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan total libur panjang hampir dua pekan.
“Yang jelas, tidak boleh menambah cuti, karena libur Lebaran sudah cukup panjang. Libur dimulai dari 28 Maret hingga 8 April besok,” pungkasnya. (FAHRUDDIN/J)
Bupati Lamandau Ancam Sanksi Bagi ASN Tambah Libur Lebaran
Bagikan:

NANGA BULIK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Reses Anggota Komisi XII DPR RI di Lamandau Serap Aspirasi Warga Soal Listrik dan BBM
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







