BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial A (31), warga Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, yang merupakan residivis kasus pencurian, kembali harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga Kapuas.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 17.20 Wita di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Barito Kuala.
Pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KH 5162 BA, serta STNK kendaraan tersebut.
Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 7 Juli 2024 silam sekitar pukul 18.02 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Pemuda Km 2,5, RT 014, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Saat itu, korban merupakan seorang pedagang, hendak menyuruh anaknya mengganti oli motor. Namun, kaget motor yang sebelumnya diparkir di halaman rumah, telah raib.
“Modus pelaku adalah mengambil motor yang terparkir dengan kunci masih menempel,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahadi, Kamis, 10 April 2025.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp23 juta dan segera melapor ke Polres Kapuas.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari para saksi, Tim Resmob melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat menangkap pelaku di wilayah Kalimantan Selatan.
Pelaku A bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat pernah dihukum dalam kasus curanmor pada tahun 2016, dan pencurian laptop pada 2018 dengan vonis tiga tahun penjara.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (DODI/j)









