BORNEONEWS, Nanga Bulik - Aksi penjarahan sawit kembali mencoreng wajah industri perkebunan di Kalimantan Tengah. Sebanyak sembilan terdakwa yang diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit milik PT Nirmala Agro Lestari (NAL) kini menghadapi tuntutan pidana selama 10 bulan penjara. Para pelaku kerap dijuluki "ninja sawit" karena beroperasi secara diam-diam dan terorganisir di area perkebunan.
Para terdakwa yang dimaksud adalah Samsudin, Yason Dalang, Julio, Awaludin, Nikolas Kalau Nahak, Ferdinandus Bria, dan Fransiskus Lina. Sementara dua pelaku lainnya, yakni Roni Lala W. Duling dan Betel, disidangkan dalam berkas terpisah.
"Para terdakwa terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang diperkuat oleh Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau Taufan Afandi, akhir pekan ini.
Kejadian bermula pada 3 Februari 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika beberapa terdakwa bertemu dengan seorang buron bernama Armin (DPO) serta dua pelaku lainnya, Betel dan Roni Lala W. Duling, di Kantor Borneo Sarang Peruya (BSP). Dari sana, mereka diarahkan untuk melakukan pemanenan ilegal di area kebun sawit milik PT NAL, tepatnya di Blok 4, Afdeling India, Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kegiatan ilegal tersebut dilakukan hingga pukul 17.00 WIB sebelum akhirnya mereka tertangkap tangan oleh tim keamanan perusahaan. Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait pencurian sawit tersebut.
Dalam pengakuannya, para terdakwa mengaku mendapat upah sebesar Rp 250.000 per ton dari hasil panen ilegal, yang dibayarkan oleh Armin. Sementara dua pelaku lainnya, yakni Betel dan Roni, disebut menerima gaji bulanan sebesar Rp 3 juta.
Akibat aksi pencurian tersebut, PT NAL mengalami kerugian mencapai Rp 17.507.500. Kerugian ini menjadi sorotan karena mencerminkan maraknya praktik penjarahan hasil kebun yang merugikan pelaku usaha legal di sektor perkebunan.
Fenomena “ninja sawit” tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal di sektor perkebunan. Kalimantan Tengah sebagai salah satu lumbung sawit nasional, kini menghadapi tantangan serius dalam menjaga keamanan aset perkebunan dari praktik-praktik ilegal semacam ini. (din/j)









