NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengeluarkan instruksi penghapusan kewajiban empat kali absen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau. Pengumuman tersebut disampaikan langsung bupati usai memimpin apel gabungan.

Kepada para ASN, Bupati mengumumkan pengurangan frekuensi presensi (kehadiran) pegawai dari empat kali sehari menjadi hanya dua kali sehari. Keputusan ini langsung disambut gembira oleh para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau. 

Selama ini, presensi empat kali sehari dinilai cukup menyita waktu dan tenaga, terutama bagi pegawai yang memiliki tugas lapangan atau kegiatan di luar kantor. Sistem presensi yang sebelumnya diterapkan dianggap kurang efisien dan berpotensi mengganggu produktivitas kerja.

“Dengan mengurangi frekuensi presensi menjadi dua kali sehari, diharapkan para pegawai dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, tidak cuma datang untuk setor muka,” demikian alasan yang disampaikan Bupati Rizky, sebagaimana rilis diterima pada Senin, 14 April 2025.  

Sistem presensi yang lebih efisien ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Lamandau.

“Saya juga menambahkan bahwa pengurangan frekuensi presensi bukan berarti melonggarkan kedisiplinan pegawai. Akan tetap memantau kinerja dan kedisiplinan pegawai melalui mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan terukur,” jelasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (din/j)