KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, Rabu, 16 April 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappelitbangda Kapuas ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, didampingi oleh Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas, Pepen Nurpendi, serta Ketua Tim Pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Kalteng, Nurul Nugraheny.

Entry meeting merupakan tahap penting dalam proses pemeriksaan karena menjadi sarana komunikasi antara pemeriksa dan entitas yang diperiksa. Tahap ini sangat menentukan kelancaran dan keberhasilan pemeriksaan secara keseluruhan.

Dalam arahannya, Sekda Kapuas Septedy meminta kepada seluruh kepala OPD untuk mengawasi secara berjenjang para bendahara di masing-masing OPD, terutama dalam hal pengelolaan keuangan, guna menghindari kesalahan dalam proses pemeriksaan.

“Kami minta segera tertibkan kegiatan-kegiatan yang memang sifatnya dapat mempengaruhi pemeriksaan nantinya, agar tidak ada lagi nantinya temuan yang sama di tahun depan,” katanya.

Mengenai dilakukannya pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng kepada Pemkab Kapuas, bertujuan untuk memberikan Opini atas kewajaran LKPD dengan mempertimbangkan sejumlah hal diantaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian kecukupan pengungkapan sesuai dengan yang diatur dalam SPA serta efektivitas sistem pengendalian intern yang mana jangka waktu pelaksanaan mulai dari tanggal 15 April 2025 sampai dengan 9 Mei 2025. (DODI/H)