KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas resmi menerima sertifikat tanah milik Rumah Sakit (RS) Pratama Pujon.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, Yuliandi Djalil, kepada Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Kapuas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan beserta jajaran.

Bupati Kapuas, HM Wiyatno menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPN Kapuas atas kerja keras dan dedikasinya dalam menyelesaikan proses sertifikasi aset-aset milik Pemkab Kapuas, termasuk tanah RS Pratama Pujon.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala BPN Kapuas beserta jajaran yang telah bekerja maksimal membantu Pemkab Kapuas menyelesaikan status kepemilikan tanah, khususnya untuk RS Pratama Pujon ini. Ini merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan layanan kesehatan di wilayah kita," ujarnya.

Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada BPN Kapuas atas dukungan dan kolaborasi selama proses pengurusan sertifikat.

"Dengan telah terbitnya sertifikat ini, tentu akan mempermudah proses pengurusan perizinan operasional RS Pratama Pujon, termasuk Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan serta dokumen pendukung lainnya," ucap dr. Tonun.

Penyerahan sertifikat ini menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas. Selain itu, hal ini juga menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di sektor kesehatan. (DODI/H)