BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pernyataan itu disampaikan oleh Asisten II Sekda Barito Timur, Amrullah, mewakili Bupati M Yamin, dalam rapat paripurna DPRD Barito Timur, Rabu, 16 April 2025.
Dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda tersebut, Amrullah menegaskan pentingnya keberadaan regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta menjaga kualitas lingkungan hidup.
“Perda ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan air limbah domestik yang benar. Diharapkan dapat menghapus praktik buang air besar sembarangan, menurunkan angka stunting, dan mengurangi pencemaran lingkungan,” ujar Amrullah di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Ia menambahkan bahwa secara prinsip, pemerintah daerah menyetujui dan mendukung Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga menjadi peraturan daerah yang sah.
“Tujuan utama pengelolaan air limbah adalah untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan ketika air limbah dibuang,” lanjutnya.
Amrullah juga menyampaikan beberapa cara pengelolaan limbah domestik yang dapat diterapkan oleh masyarakat, seperti pemisahan sampah sesuai jenis, penerapan prinsip zero waste, pengolahan sampah organik menjadi pupuk, menjaga kebersihan tempat sampah setiap hari, serta mendaur ulang sampah anorganik.
Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop. Turut hadir pula anggota dewan, Pj Sekretaris DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, staf fraksi DPRD, dan sejumlah undangan lainnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









