BORNEONEWS, Sampit – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur (Kotim) gencar melakukan inventarisasi reklame yang terpasang di berbagai titik strategis wilayah setempat. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan realisasi pajak reklame sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari 15-17 April 2025 dan menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Sampit.
"Kami melakukan inventarisasi reklame untuk mendata wajib pajak. Karena banyak reklame yang terpasang, namun belum terdaftar dan tidak membayar pajak," kata Ramadansyah, Kamis, 17 April 2025.
Inventarisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Kotim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pajak dikenakan pada setiap media yang digunakan untuk kepentingan komersial, seperti promosi produk atau layanan. Namun, reklame pendidikan, sosial, dan politik dikecualikan dari pajak.
Ramadansyah memperkirakan saat ini baru sekitar 44 persen reklame di Kotim yang membayar pajak. Oleh karena itu, delapan tim dikerahkan untuk melakukan pendataan, pengukuran ukuran reklame, dan mengidentifikasi reklame yang belum terdaftar maupun yang menunggak pajak. Beberapa ruas jalan yang menjadi fokus awal adalah Jalan Achmad Yani, Kapten Mulyono, HM Arsyad, MT Haryono, dan Jalan Pelita.
--page
Kegiatan ini akan dilanjutkan ke kawasan ekonomi aktif lainnya seperti Pasar Simpang Sebabi di Kecamatan Telawang, Parenggean, dan Pasar Samuda di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Pendataan reklame juga dimasukkan dalam sistem WebGIS (Geographic Information System berbasis web), sehingga ke depan pemantauan reklame bisa dilakukan secara digital tanpa harus turun ke lapangan. Sistem ini akan membantu dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan berbasis data.
Inventarisasi juga mencakup pengumpulan surat pernyataan dari pemilik reklame terkait kesediaan mendaftar sebagai wajib pajak. Jika tidak bersedia, reklame tetap didata dan dilaporkan kepada Satpol PP serta DPMPTSP untuk ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Penertiban akan dilakukan terhadap reklame tidak berizin atau yang melanggar ketentuan pajak daerah.
“Kami hanya menginventarisasi. Untuk penindakan, itu kewenangan Satpol PP. Jadi seluruh data hasil inventarisasi akan kami serahkan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)









