BORNEONEWS, Sampit – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kendaraan bermotor yang sudah tidak digunakan atau dalam kondisi rusak berat (rongsok). Langkah ini penting agar kendaraan tersebut tidak terus menjadi beban tunggakan pajak yang tercatat di sistem.
"Kami juga menghimbau masyarakat ketika kendaraan tidak dipakai, membuat laporan bahwa kendaraan sudah menjadi rongsok. Sehingga itu tidak menjadi beban hutang pajak daerah," kata Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, Kamis, 17 April 2025.
Hal tersebut ia sampaikan setelah mencuat data tunggakan pajak kendaraan bermotor daerah ini mencapai angka fantastis, yakni Rp128.997.139.625.
Berdasarkan data UPT PPD Samsat Kotim, jumlah ini berasal dari kendaraan plat putih 77.148 unit terdiri dai roda 2 dan roda empat sebesar Rp 111.456.264.968, kendaraan plat kuning 1.007 unit menunggak sebesar Rp 15.607.503.082, dan kendaraan plat merah 913 unit menunggak Rp 1.933.371.575.
Bapenda bersama UPT PPD Samsat Kotim dan Satlantas Polres Kotim akan menggelar razia gabungan. Masyarakat diminta segera membayar pajak kendaraan roda dua, empat, hingga enam yang sudah jatuh tempo.
--page
Ramadansyah juga menyinggung soal tunggakan pajak dari kendaraan dinas. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan BKAD dan UPT Samsat untuk melakukan inventarisasi terhadap kendaraan yang sudah tidak layak pakai atau bahkan tidak diketahui keberadaannya.
“Kalau kendaraan itu memang sudah tidak ada atau tidak digunakan lagi, pemerintah daerah akan mengusulkan penghapusan nomor PKB-nya agar tidak menjadi beban pajak,” tambahnya.
Sebab sebelumnya, UPT PPD Samsat Kotim menyampaikan adanya kendala dalam penagihan kendaraan plat merah karena barang sudah tidak ada karena sudah lelang dan beralih kepemilikan. Namun secara sistem masih tercatat aktif sebagai objek pajak.
Ramadansyah mengatakan, masyarakat juga diminta bersikap aktif. Jika memiliki kendaraan yang sudah menjadi rongsok atau tidak dipakai, segera laporkan ke Samsat agar dapat dihapus dari daftar wajib pajak. Bila tidak dilaporkan, kendaraan tersebut tetap akan menambah tunggakan pajak di sistem.
Selain itu, pihaknya juga telah menyarankan kepada Bupati Kotim agar mengusulkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, sebagaimana telah diberlakukan di beberapa daerah lain. Pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang mengalami tunggakan pajak kendaraan, baik secara penuh maupun potongan denda hingga 50 persen.
--page
“Harapan kami, Gubernur bisa memberikan keringanan tersebut agar masyarakat bisa taat pajak tanpa terbebani denda yang menumpuk,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dituangkan dalam Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024. Bahwa pajak kendaraan bermotor mulai 1 Januari 2025, tidak ada lagi transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi.
"Sekarang sistemnya langsung split atau opsen, artinya saat pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan oleh masyarakat, dana langsung masuk ke kas daerah," katanya.
Hingga pertengahan April, realisasi opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru mencapai Rp9,6 miliar dari target Rp80,4 miliar. Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah terealisasi Rp8,8 miliar dari target Rp71,4 miliar. (DEWI PATMALASARI/Y)









