BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya berupaya menjawab berbagai tantangan pembangunan dengan disahkannya empat peraturan daerah (Perda) sekaligus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada masa persidangan II.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa keempat perda ini menyentuh bidang-bidang strategis yang krusial bagi kemajuan kota.
Di antaranya pengembangan ekonomi kreatif, pencegahan dan penanganan stunting, tata kelola ketenagakerjaan, serta perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dia menjelaskan bahwa pengesahan keempat perda ini merupakan respons konkret terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Menurutnya, setiap perda memiliki peran vital dalam menciptakan landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan program-program pembangunan yang lebih terarah dan efektif.
"Ada empat Perda yang baru disahkan, keberadaan payung hukum ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya visi dan misi Kota Palangka Raya yang lebih maju dan sejahtera," katanya, Sabtu, 19 April 2025.
Zaini menegaskan kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti pengesahan keempat perda ini dengan mengintegrasikannya ke dalam program kerja yang sedang berjalan.
Langkah ini dinilai penting agar manfaat dari perda tersebut dapat segera dirasakan oleh masyarakat secara luas dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Cantik ke depan. (HENDRI/H)
Ada Empat Perda Baru di Palangka Raya
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Wali Kota Palangka Raya Dorong Partisipasi Warga Pertahankan Gelar Antikorupsi
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







