BORNEONEWS, Sampit – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun ini menargetkan pemasangan alat pemantau transaksi pajak daerah pada 71 usaha, yang meliputi hotel, restoran, dan tempat hiburan.
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, menjelaskan bahwa program ini telah dirintis sejak dua tahun lalu dan kini mulai diterapkan secara bertahap. Launching perdana dilakukan pada tiga hotel, yakni Hotel Aquarius, Midtown, dan Vivo.
"Alhamdulillah hari ini kita mulai uji coba alat pemantau transaksi pajak daerah, khususnya untuk sektor hotel, restoran, dan hiburan. Program ini dibiayai melalui dana CSR dari Bank Kalteng," kata Ramadansyah, Selasa, 22 April 2025.
Lanjutnya, dari total 71 usaha yang ditargetkan terpasang alat pemantau transaksi pajak daerah hingga akhir tahun ini terdiri dari 25 hotel, 38 rumah makan, dan 11 tempat hiburan.
Adapun, pemasangan alat pemantau ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan alat ini, setiap transaksi di tempat usaha akan langsung tercatat secara real-time di sistem Bapenda dan Bank Kalteng. Misalnya, jika konsumen membayar Rp10 juta, maka otomatis pajak 10 persen senilai Rp100 ribu akan langsung terpantau," ujarnya.
Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, sistem ini juga memungkinkan konsumen untuk ikut mengawasi. Ramadansyah menyebut, nantinya akan diterapkan Peraturan Bupati yang mewajibkan setiap struk pembayaran dilengkapi dengan barcode dari alat pemantau transaksi pajak tersebut. Barcode ini akan menunjukkan bahwa pajak 10 persen yang dibayarkan konsumen benar-benar disetorkan ke kas daerah.
"Kalau tidak ada barcode, konsumen bisa menuntut. Sebab uang pajak itu bukan untuk pengusaha, tapi untuk daerah. Jika tidak disetorkan, maka itu sudah menyalahi aturan," tambahnya.
Untuk memastikan alat ini benar-benar digunakan secara konsisten oleh para pelaku usaha, Bapenda akan melibatkan Satpol PP dalam pengawasan lapangan. Tujuannya, memastikan tpengusaha tetap menggunakan alat tersebut. (DEWI PATMALASARI/H)









