PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lanjutan perkara perdata sengketa lahan seluas 8,8 hektare antara ahli waris Dambung Djaya Angin dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Sidang pada Rabu, 23 April 2025 itu beragendakan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk memastikan batas-batas tanah yang disengketakan di kawasan Taman Tugu Soekarno dan sekitarnya.

Pemeriksaan setempat melibatkan Majelis Hakim, pihak penggugat (ahli waris), tergugat (Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya), dan turut tergugat. Lokasi pemeriksaan mencakup Taman Tugu Soekarno, Taman Pasuk Kameloh, hingga area pertokoan Pasar PU.

Kuasa hukum ahli waris, Edi Hariyanto, menjelaskan perbedaan mencolok antara titik koordinat dan batas tanah versi ahli waris dengan versi pemerintah.

Edi Hariyanto menekankan pentingnya PS untuk memastikan batas-batas tanah secara langsung. Ia memaparkan bukti sejarah yang kuat, termasuk keberadaan 13 makam leluhur di kompleks Kantor DPRD Kalteng, sebagai bukti kepemilikan ahli waris.

--page

"Saya juga menyoroti penebangan pohon besar yang diduga dilakukan untuk mengaburkan fakta sejarah kepemilikan lahan tersebut," ungkap Edy.

Perwakilan ahli waris, Robi Rahmad, menambahkan adanya selisih batas tanah di sisi utara (berdekatan dengan Taman Pasuk Kameloh) dan timur.

Pihak ahli waris menyatakan titik koordinat mereka sesuai dengan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, namun berbeda dengan data dari Dinas PUPR. Perbedaan data ini menjadi salah satu poin penting dalam sengketa lahan tersebut.

Sidang PS berjalan dengan dihadiri semua pihak yang terkait. Proses pemeriksaan di lapangan bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada Majelis Hakim mengenai lokasi dan batas-batas tanah yang disengketakan. Hal ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan tepat.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada 15 Mei 2025 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. (PATHUR/Y)