PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) akan dilaksanakan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.

Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi resmi di ruang rapat pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng, Kamis, 24 April 2025.

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin, menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk tindakan pungutan liar di lingkungan sekolah negeri.

"Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga Kalteng,” ujar Safrudin.

Pendaftaran dibuka pada 23–26 Juni 2025 dengan pengumuman hasil seleksi pada 1 Juli, dilanjutkan daftar ulang 2–4 Juli, dan MPLS pada 8–11 Juli. Tahun ajaran baru dimulai 14 Juli 2025.

--page


SPMB akan dilaksanakan dalam dua moda, yaitu daring bagi sekolah yang memiliki infrastruktur memadai, dan luring untuk sekolah lainnya dengan sistem antrean.

“Apabila ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melaporkan agar segera ditindaklanjuti. Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutup Safrudin. (HERMAWAN DP/y)