BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat untuk memastikan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 berjalan jujur dan adil.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran, termasuk pungutan liar dan kendala teknis saat proses pendaftaran.
“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Apabila ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melaporkan agar segera ditindaklanjuti,” tegas Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin di Palangka Raya, Kamis, 24 April 2025.
Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan melalui Posko SPMB serta nomor WhatsApp yang disediakan oleh Disdik di nomor 0822-5090-5488.
Dinas Pendidikan berharap partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Kalimantan Tengah.
--page
Dengan adanya kanal ini, seluruh pihak didorong untuk ikut menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan SPMB. (HERMAWAN DP/Y)









