BORNEONEWS, Palangka Raya - Pada gelombang IV tahun 2025 ini, program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP ditargetkan akan mencakup total lahan perkebunan seluas 2.758,3641 hektare.
Hal ini disampaikan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau PKS 3 pihak untuk Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR Gelombang IV Tahun 2025. Acara penting tersebut berlangsung pada 23 April 2025, bertempat di Ruang Nusantara I Kantor BPDP yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 61, Jakarta Pusat.
Dengan alokasi dana sebesar Rp 60.000.000 per hektare, setiap lembaga pekebun yang memenuhi syarat akan mendapatkan pendanaan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang pekebun yang berhak menerima dana PSR. Dana tersebut diharapkan mampu mendukung proses peremajaan sawit rakyat secara optimal.
"Penyaluran dana PSR dilakukan dalam dua tahap, dengan pembagian yang bertujuan memastikan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana," kata Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin pada Sabtu, 26 April 2025.
Pada tahap pertama, katanya, BPDP akan menyalurkan 50 persen dari total dana, sementara 50 persen sisanya akan disalurkan setelah progres pembangunan peremajaan kebun mencapai tahap penanaman. Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong disiplin pekebun dalam menjalankan program sesuai rencana.
"Untuk mengajukan dana PSR tahap kedua, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh lembaga pekebun," tegas Normansyah.
Salah satu persyaratan utama adalah bukti pelaksanaan penanaman kelapa sawit yang disertai dengan Laporan Kemajuan Fisik Kebun. Laporan ini harus disusun oleh lembaga pekebun dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas yang membidangi teknis perkebunan di tingkat kabupaten/kota. Proses ini dirancang untuk menjamin kualitas dan kesesuaian pelaksanaan program.
"Selain itu, pengajuan dana tahap kedua juga mengharuskan adanya Laporan Pengawasan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Pengawas di masing-masing lembaga pekebun," terangnya.
Laporan tersebut menjadi dokumen yang memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. BPDP bekerja sama dengan Tim Pengawas untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses peremajaan kebun.
Komitmen BPDP untuk memperhatikan setiap aspek dalam program PSR ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung peremajaan kelapa sawit rakyat. Dengan adanya mekanisme yang terstruktur, pekebun dapat merasakan manfaat langsung dari program ini sambil memastikan bahwa dana digunakan sesuai kebutuhan dan tujuan yang diharapkan.
Program Peremajaan Sawit Rakyat Gelombang IV tidak hanya mencerminkan dukungan BPDP terhadap sektor perkebunan kelapa sawit, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun. Dengan tata kelola yang baik dan sinergi seluruh pihak yang terlibat, gelombang ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan industri sawit di Indonesia. (TESTI PRISCILLA/j)









