PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR kini menghadirkan inovasi baru melalui regulasi terkait penanaman tanaman sela, seperti Padi Gogo, bagi pekebun yang mengikuti program.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025, yang bertujuan mendukung diversifikasi tanaman serta meningkatkan potensi ekonomi pekebun.

"Penanaman tanaman sela diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan bagi pekebun, tanpa mengganggu proses peremajaan kelapa sawit," kata Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin pada Sabtu, 26 April 2025.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman para pekebun mengenai mekanisme pengajuan dan pelaksanaan program PSR, BPDP mengadakan sesi diskusi khusus. Diskusi ini didampingi oleh surveyor independen yang memberikan panduan serta menjawab pertanyaan seputar regulasi dan tata cara pencairan dana.

"Dengan pendekatan ini, BPDP berupaya memastikan transparansi dan kemudahan bagi pekebun dalam menjalankan program sesuai peraturan," tambahnya.

Surveyor independen yang terlibat dalam diskusi juga memiliki peran penting dalam mendukung program PSR di daerah. Mereka membantu BPDP mengidentifikasi kebutuhan spesifik lembaga pekebun serta memberikan solusi yang sesuai untuk setiap tantangan yang dihadapi. Komitmen ini menunjukkan bahwa BPDP tidak hanya berfokus pada penyaluran dana, tetapi juga memberikan pendampingan yang komprehensif kepada pekebun.

"BPDP sendiri telah menunjukkan kinerja yang mengesankan sejak program PSR dimulai pada tahun 2016. Hingga saat ini, program tersebut telah mencakup 376.329 hektare lahan dengan 165.832 pekebun sebagai penerima manfaat," terangnya.

Dengan pencapaian ini, BPDP terus berupaya menjaga keberlanjutan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu sektor vital perekonomian Indonesia.

Di tengah upayanya menjalankan program yang transparan dan akuntabel, BPDP juga mengajak pekebun untuk memanfaatkan layanan informasi yang tersedia. Pekebun dapat mengakses informasi lengkap mengenai pengajuan program PSR dan sarpras melalui situs resmi BPDP di www.bpdp.or.id. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan serta meningkatkan partisipasi pekebun dalam program.

Regulasi terbaru yang diimplementasikan dalam program PSR tidak hanya memberikan manfaat ekonomis tambahan bagi pekebun, tetapi juga menunjukkan komitmen BPDP dalam mendukung keberlanjutan sektor perkebunan di Indonesia. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga pekebun, dan surveyor independen, BPDP optimis bahwa program ini dapat terus memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional. (TESTI PRISCILLA/H)