Borneonews, Sampit -- Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah, Thoseng T.T Asang mengungkapkan, bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur masuk nominasi daerah dengan tingkat sengketa lahan antar masyarakat terbanyak.

“Yang paling parah sengketa lahan di Kalimantan Tengah ini pertama Kota Palangka Raya, kedua Kotawaringin Timur. Dan yang lagi kita dorong ini di Barito Utara terkait sengketa tata batas,” kata Thoseng T.T Asang usai memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait permasalahan sengketa tanah di Lantai II kantor Bupati Kotim, Selasa (11/10/2016).

Dikatakannya, bahwa sejauh ini banyak pengaduan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur yang masuk ke Ombudsmen terkait sengketa tanah tersebut. Meski tidak sampai ratusan, namun pengaduan itu mencapai 30 kasus, tapi kualitas permasalahnya luar biasa.

Dari puluhan sengketa lahan tersebut sudah ada beberapa yang diperbaiki. Karena pihaknya berupaya memanggil pihak terkait untuk menjelaskan permasalahan sengketa tanah yang marak di Bumi Habaring Hurung ini.

“Sudah diperbaiki, karena kita upaya pencegahan supaya menghindari indikasi korupsi. Paling banyak masalah antar warga karena yang melapor ini baru warga. Seperti masalah penerbitan sertifikat dan  proseduralnya, tapi Badan Pertanahan Nasional langsung koperatif untuk memperbaiki itu,” katanya.

Dia meminta, penanganan sengketa lahan ini harus serius diatasi oleh pemerintah daerah. Dihawatirkan permasalahan ini akan berkepenjangan dan menjadi permasalahan yang sulir diselesaikan. Selain itu tugas pemerintah daerah juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak-hak atas tanah sehingga tidak salah dalam segala administrasinya.

Menurut Thoseng T.T Asang, pemicu dari sekian banyak konflik dan sengketa lahan di daerah ini karena lemahnya pemahaman masyarakat terkait regulasi undang-undang. Kedua, kurangnya sosialisasi pihak pemerintah, baik aparatur di desa/kelurahan hingga kecamatan.

“Rata-rata mekanisme dan prosedur untuk mendapatkan paling tidak surat keterangan tanah. Yang kedua, melakukan upaya pendekatan secara budaya juga sangat kurang . Selalu membiarkan permasalahan berlama-lama akhirnya jadi konflik,” katanya.

Kegiatan yang digelar Ombudsmen Kalteng yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah ini, dihadiri oleh semua kepala desa/lurah dan camat se Kotim.

Dalam kesempatan itu, Ombudsmen memberikan pemahaman terkait program kajian tentang proses terbitnya hak pakai tanah. Karena seperti diketahui, di Kalteng ini banyak permasalahan carut-marut proses SPPT, SKT yang di lingkup kelurahan/desa sering terjadi tumpang tindih dan lainnya. Persoalan itu menjadi perhatian serius Ombudsmen kalteng.

Dalam pertemuan itu, Ombudsmen langsung meminta data-data dari para kepala desa/lurah dan camat terkait permasalahannyang terjadi di daerah ini.

“Kami mencari permasalahan yang berkualitas, data ini kami bedah dan kaji di provinsi. Pengkajian itupun kita libatkan berbagai pihak. Seperti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, BPN, Kanwil, akademisi, praktisi dan semua pihak termasuk tokoh adat,” katanya. (FI/*)