SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – IY alias YS, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia, dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Yulanto Prafito Utomo, bersama dengan anggota hakim Sulaeman dan Firdaus Sodiqin, memutuskan untuk mengurangi satu tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk dan memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar hakim Yulanto dalam putusannya.

Putusan tersebut membuat terdakwa, IY alias YS, tampak lesu di ruang sidang. Harapan terdakwa untuk mendapatkan hukuman ringan, sebagaimana yang tercantum dalam nota pembelaan sebelumnya, pun kandas.

Penasehat hukum terdakwa, Bambang Nugroho menyatakan vonis tersebut cukup berat bagi kliennya. Menurutnya, yang memberatkan terdakwa adalah karena korban masih di bawah umur, korban meninggal dunia dan saksi yang meringankan tidak mampu memperkuat dengan alat bukti lainnya.

--page

"Sementara yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan," ujar Bambang, Selasa, 6 Mei 2025.

Bambang juga menyoroti sorotan publik yang besar terhadap kasus ini. Menurutnya, sejak awal kasus ini menjadi viral karena sempat terhambat di kepolisian. Tekanan dari publik tersebut membuat jaksa dan hakim merasa diawasi.

Terkait langkah hukum berikutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

"Kami belum menentukan sikap. Tunggu sepekan ke depan apakah akan menerima atau banding atas putusan ini," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)