BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas drainase Jalan Adonis Samad dan sekitarnya.
Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan selama tiga hari pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2025. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemilik bangunan mengenai pelanggaran yang dilakukan.
Puncak penertiban dilakukan pada tanggal 5 Mei hingga 8 Mei 2025. Tim Satpol PP dibantu masyarakat dalam membongkar bangunan-bangunan yang melanggar peraturan daerah.
"Sebanyak 115 bangunan telah ditertibkan, dengan beberapa pemilik bangunan membongkar bangunannya sendiri dan sebagian lainnya dibantu oleh petugas Satpol PP," kata Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, Kamis, 8 Mei 2025.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
--page
Pasal 40 huruf c dan d perda tersebut secara tegas melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, ruang milik sungai, taman, jalur hijau, dan di atas drainase.
Pelanggaran tersebut meliputi pendirian bangunan di atas drainase, saluran air, serta kawasan saluran udara tegangan ekstra tinggi dan tegangan tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum di Kota Palangka Raya. Selain aspek legalitas, penertiban ini juga bertujuan untuk menjaga estetika Kota Palangka Raya.
Ke depan, Satpol PP Palangka Raya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di atas drainase atau di lokasi terlarang lainnya.
"Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/y)








