BORNEONEWS, Lamandau - Polres Lamandau mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Meski pengungkapan sudah berlangsung hampir sepekan, pihak kepolisian masih tetap melakukan pengembangan.
Pengungkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, saat diwawancarai wartawan seusai menghadiri sidang vonis kurir sabu seberat 50,6 kg beberapa waktu lalu.
"Kami memang ada penangkapan baru yang cukup lumayan banyak. Akan kami rilis setelah pengembangan," ujar Kapolres.
Ia menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan terbaru tersebut diperkirakan seberat 2 kilogram. Saat ini, tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi yang diduga menjadi pemasok utama.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lamandau, Riko Porwanto, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BNN Kabupaten Lamandau, mengapresiasi putusan majelis hakim PN Nanga Bulik yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kurir sabu 50,6 kg.
--page
"Kami selaku wakil rakyat mengapresiasi putusan ini. Kami berharap ini memberi efek jera bagi pelaku. Tapi yang paling penting adalah menelusuri sumber barangnya, dari bandar besar hingga produsennya," tegas Riko.
Menurutnya, dari beberapa kasus penangkapan sabu sebelumnya, ditemukan kesamaan pola, termasuk bentuk kemasan sabu yang menggunakan bungkus teh asal Tiongkok.
"Berkali-kali tertangkap dengan kemasan yang sama, hanya cara penyelundupannya saja yang berbeda. Kami berasumsi kuat barang ini berasal dari jaringan yang sama," lanjutnya.
Ia pun berharap, aparat terus menelusuri jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, bukan hanya berhenti di tangan para kurir. "Namun, tentu kami bersyukur dan mengapresiasi Polres Lamandau yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba ini. Banyak generasi muda yang terselamatkan," tutupnya. (MUHAIMIN/Y)









