BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo menuntut terdakwa Muhammad Haryono dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Meski kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat, mengapresiasi dimasukkannya rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pertimbangan JPU, tetap menyatakan keberatan atas beberapa poin dalam tuntutan tersebut.
Keberatan utama difokuskan pada tuduhan Haryono bersekutu dengan terdakwa Anton Kurniawan Styanto, serta penerapan pasal 365 KUHP. Parlin berpendapat bahwa kejahatan yang dilakukan kliennya tidak sederajat dengan Anton, dan perannya dalam kasus ini jauh berbeda.
"Klien kami disebut bersekutu dengan Anton, padahal kejahatan yang dilakukan klien kami tidak sederajat," ungkap Parlin Kamis, 15 Mei 2025.
Ia mempertanyakan peran Haryono dalam pembunuhan tersebut, mengingat Anton lah yang bertindak sebagai eksekutor. Parlin menjelaskan bahwa Haryono memang membantu menghilangkan jejak dan membuang mayat korban, namun hal tersebut memiliki sebab dan alasan yang akan dijelaskan secara rinci dalam nota pembelaan.
--page
Lebih lanjut, Parlin menilai pasal 365 KUHP yang dijeratkan kepada Haryono kurang tepat. Ia berpendapat bahwa peran Haryono lebih kepada membantu menghilangkan jejak kejahatan, bukan sebagai pelaku utama pembunuhan. Perbedaan peran ini menjadi dasar keberatan utama tim kuasa hukum.
"Terkait tuntutan 15 tahun penjara, kami keberatan dan akan menyusun nota pembelaan untuk meringankan hukuman klien kami," tegas Parlin. (PATHUR/y)









