BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan Polda Kalteng bersama Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Nurmaliza yang mayatnya ditemukan di Desa Garung Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau dalam waktu kurang dari 48 jam.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sangaji, yang menyebut keberhasilan ini berkat kerja keras tim yang dibentuk oleh Dirreskrimum Polda Kalteng.
Kronologi kejadian pembunuhan terungkap dimulai pada tanggal 9 Mei hingga 12 Mei 2025. Perselisihan antara korban, Nurmaliza, dan pelaku, Alvaro Jordan, berujung pada kematian Nurmaliza.
"Setelah kejadian tersebut, Alvaro Jordan melarikan diri," katanya, Jumat, 16 Mei 2025.
Pelaku pembunuhan, Alvaro Jordan, diketahui melarikan diri ke Yogyakarta setelah kejadian. Ia meninggalkan Kalimantan menggunakan pesawat terbang. Kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk menuju bandara juga telah disita oleh pihak kepolisian.
Mobil yang digunakan Alvaro Jordan ditinggalkan di Bandara Banjarmasin sebelum ia melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta.
"Mobil pelaku juga sudah kami amankan menjadi barang bukti, untuk informasi lebih lanjut masih dalam pengembangan," pungkasnya. (PATHUR/H)









