JAKARTA –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, membentuk tim khusus yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setempat sebagai upaya mendukung langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Salah satu agenda utama tim khusus ini adalah pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban administrasi kendaraan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan sosial Pemkab Barito Timur Ari Panan P Lelo di Tamiang Layang, Sabtu.

Rapat koordinasi tersebut diikuti Kejaksaan Negeri, Satuan Lalu Lintas Polres Barito Timur, Jasa Raharja, serta UPT Dinas Pendapatan setempat.

Pendataan angkutan batu bara secara daring, katanya, menjadi salah satu perhatian penting, mengingat implementasinya masih belum berjalan maksimal. Sementara untuk pengelolaan alat berat, kewenangannya berada di pemerintah provinsi.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam rakor tersebut, dibahas rencana pelaksanaan razia gabungan di jalan raya untuk menertibkan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sudah tidak berlaku. Di mana sosialisasi akan dilaksanakan di 10 kecamatan di Bartim guna menjangkau masyarakat secara menyeluruh.

"Kami imbau agar kendaraan usaha yang beroperasi di wilayah ini, segera melakukan perubahan plat nomor ke wilayah Kalteng, khususnya plat Barito Timur, sebagai salah satu langkah untuk mendukung peningkatan PAD," ujarnya.

Dia juga mengakui bahwa berbagai kendala yang selama ini dihadapi pemkab dalam meningkatkan PAD, turut dibahas, termasuk perlunya kemudahan dalam pengurusan administrasi kendaraan, agar dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD.

"Kami tentu berharap melalui koordinasi lintas sektor ini, upaya optimalisasi penerimaan PAD dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, serta berdampak langsung pada peningkatan pelayanan dan pembangunan daerah," demikian Ari Panan.

Realisasi penerimaan PAD Barito Timur sampai 31 Maret 2025 mencapai Rp19,032 miliar atau 20,67 persen dari target Rp92,062 miliar meliputi pajak daerah penerimaan Rp7,5 miliar atau 36,30 persen dari rencana Rp20,82 miliar, retribusi daerah Rp612,3 juta atau 6,86 persen dari Rp8,9 miliar.

Kemudian pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4,035 miliar atau 26,90 persen dari Rp15 miliar serta lain-lain PAD yang sah Rp6,8 miliar atau 14,43 persen dari target Rp47,3 miliar.

ANTARA