BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang dipasang tanpa izin di sepanjang Jalan Iskandar, Kecamatan Arut Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.
Plt Kepala Satpol PP Kobar, Amir Hadi, mengatakan bahwa penertiban kali ini difokuskan pada satu titik lokasi dengan pertimbangan efisiensi dan pendekatan persuasif kepada pihak yang memasang.
“Kami mulai dari satu kawasan terlebih dahulu. Saat ini kami memberikan surat pemberitahuan kepada pihak yang memasang reklame agar mereka membongkar sendiri dalam waktu tiga hari,” jelas Amir Hadi.
Amir Hadi mengatakan, reklame yang ditertibkan meliputi spanduk, kain bergambar, serta iklan lainnya yang menempel di lokasi terlarang seperti tiang lampu penerangan, pohon pelindung, dan rambu lalu lintas.
“Banyak reklame dipasang secara semrawut. Ini tidak hanya mengganggu keindahan kota, tapi juga melanggar aturan,” jelas Amir Hadi.
--page
Amir Hadi menjelaskan, tindakan penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Perda nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya Pasal 26 ayat 1 huruf b.
“Dalam pasal tersebut sudah jelas disebutkan bahwa pemasangan kain, spanduk, maupun sejenisnya di sepanjang jalan, tiang lampu, pohon, atau fasilitas umum dilarang,” jelas Amir Hadi.
Amir Hadi menjelaskan penertiban ini juga berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame yang resmi. “Kami mendukung upaya peningkatan PAD melalui reklame berizin. Itu sebabnya penertiban ini penting untuk menertibkan yang ilegal dan mendukung yang resmi,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/Y)









