BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, Rabu, 21 Mei 2025.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur tersebut menjadi langkah strategis dalam merumuskan payung hukum yang akan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan berkelanjutan di daerah.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Ketua Komisi II DPRD Bartim, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Asisten I dan II Setda Bartim, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta pimpinan perusahaan dari sektor pertambangan, perkebunan, dan perbankan yang beroperasi di wilayah Barito Timur.
Dalam laporan pembukaannya, Asisten II Setda Bartim Amrullah menekankan pentingnya regulasi TJSL sebagai acuan bersama dalam membangun sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.
"Raperbup ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas bagi pelaksanaan program TJSL, agar tidak bersifat seremonial semata, tetapi berdampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan," ujarnya.
--page
Sementara sambutan Pj Sekda Barito Timur yang dibacakan oleh Asisten I Ari Panan P Lelu, menyampaikan harapan besar pemerintah daerah terhadap regulasi tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap kontribusi sosial perusahaan berjalan seiring dengan perencanaan pembangunan daerah, transparan, serta tepat sasaran," tegas Ari Panan.
Kepala Bagian Ekonomi Setda, Soritua, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa substansi Raperbup meliputi mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi program TJSL. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan program tidak tumpang tindih.
"Raperbup ini akan menjadi dasar hukum yang mengatur bagaimana perusahaan menyusun, melaksanakan, dan melaporkan program TJSL mereka. Harapannya, program-program ini selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat," tutur Soritua.
Rapat berlangsung dinamis dengan diskusi aktif antara perwakilan pemerintah dan pelaku usaha. Berbagai masukan disampaikan untuk memperkuat efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan TJSL, sekaligus menyelaraskan komitmen bersama dalam membangun Barito Timur yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap, Raperbup ini dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi peraturan bupati, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendorong peran dunia usaha yang lebih optimal, terarah, dan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)









