PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa pedagang dilarang berjualan di pinggir jalan, terutama di kawasan Pasar Besar. 

Larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan fungsi infrastruktur publik, seperti drainase, tetap berjalan baik.

“Bahu jalan dan trotoar bukan tempat untuk berdagang. Aktivitas ini tidak hanya mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan, tetapi juga menyebabkan saluran drainase tertutup dan rawan banjir,” ujar Berlianto, Kamis (22/5/2025).

Ia menyebutkan, Satpol PP telah melakukan pengawasan dan memberi peringatan kepada para pedagang yang masih nekat membuka lapak di lokasi terlarang. Tindakan penertiban akan dilakukan apabila imbauan tidak diindahkan.

“Kami sudah memberikan kesempatan bagi para pedagang untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah. Jika masih melanggar, tentu akan ada penindakan,” tegasnya.

--page

Berlianto berharap, semua pihak mendukung upaya pemerintah menjaga ketertiban kota dan kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan pasar yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. 

“Kota ini milik kita bersama. Jika ingin tertib, aman, dan nyaman, maka semua harus taat aturan,” pungkasnya. (MARINI/Y)