SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tenaga Ahli Menteri (TAM) Pertanian Mujib Burrohman melakukan monitoring dan evaluasi progres pembentukan koperasi desa merah putih di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat, 23 Mei 2025.

"Alhamdulillah pada hari ini Kotim mendapat kunjungan dari Kementerian Pertanian. Kunjungan beliau dalam rangka melihat dan mendorong pembentukan koperasi Merah Putih di Kotim," kata Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah.

Dirinya bersama Anggota DPRD Kotim Akhyannoor menyambut kedatangan Mujib dan turut serta dalam rapat yang dihadiri perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) membahas pembentukan koperasi merah putih.

Juliansyah menerangkan, kedatangan Mujib mewakili 3 kementerian yaitu Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa), serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) yang akan memonitor langsung pembentukan koperasi merah putih di Provinsi Kalimantan Tengah. 

"Sbenarnya kita sudah menjadwalkan beliau bertemu dengan Bupati, Wakil Bupati serta Pj Sekda. Namun karena dadakan dan karena ada kegiatan lain, alhamdulillah kita bisa bertemu dengan dinas-dinas terkait," tambahnya. 

--page

Juliansyah mengatakan, pemerintah pusat mendorong untuk mempercepat pembentukan koperasi merah putih di seluruh desa dan kelurahan hingga 31 Mei 2025. Di Kotim sendiri terdapat 168 desa dan 17 kelurahan yang saat ini sudah terbentuk 66 koperasi merah putih. 

Sementara itu, Kepala Bidang UKM DKUPP Taufik Nurdin mengatakan, pihaknya sangat mendukung kegiatan tersebut dan akan berusaha mencapai target pembentukan 185 koperasi desa merah putih sebelum akhir Mei 2025.

"Kita akan berusaha untuk koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh teman-teman dan stakeholder terkait untuk gotong royong sebagaimana amanat dari Kementan dan DPRD Kotim hari ini. Kita akan sekuat tenaga untuk menyukseskan kegiatan ini agar 185 koperasi desa merah putih bisa terealisasi," ujarnya. 

Adapun pembentukan koperasi merah putih mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025. Untuk syarat-syarat menjadi pengurus koperasi merah putih tersebut harus dari masyarakat dan pengawasnya dari kepala desa. (DEWI PATMALASARI/Y)