BORNEONEWS, Sampit – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rusnah menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan sesuai regulasi dalam setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait kearsipan yang diikuti oleh 150 peserta dari OPD dan kecamatan, Selasa, 27 Mei 2025.
“Kami berharap kegiatan ini bisa berjalan optimal dan materi yang disampaikan dapat diteruskan ke masing-masing OPD. Pengelolaan arsip itu penting, jangan sampai kejadian di mana ada OPD yang tidak bisa menunjukkan arsip saat pemeriksaan BPK,” ujar Rusnah.
Rusnah mengatakan, kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perbup Nomor 7 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Arsip. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam mengelola arsip secara tertib dan profesional.
Ia mengingatkan bahwa dokumen-dokumen yang tersimpan di OPD merupakan aset penting. Jika tidak dikelola dengan baik, terutama dalam situasi darurat bencana seperti kebakaran atau banjir, maka tidak akan ada dokumen pertanggungjawaban yang bisa diandalkan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin membekali OPD dengan teori dasar pengarsipan yang benar,” ujarnya.
--page
Ke depan, pihaknya akan mendorong pengarsipan digital sebagai langkah strategis untuk melindungi data dari risiko kerusakan fisik maupun kehilangan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kotim mampu memahami pentingnya arsip sebagai dokumen hukum dan administrasi yang tak ternilai. Pengelolaan arsip yang baik menjadi landasan penting dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan profesional. (DEWI PATMALASARI/Y)









