SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum menerima pendapatan dari retribusi pemanfaatan rumah dinas guru. Bappenda mencatat bahwa pendapatan dari sektor retribusi pemanfaatan rumah dinas guru hingga saat ini masih nol.

"Saat ini, dashboard pendapatan dari sektor retribusi rumah dinas guru masih menunjukkan angka nol," ungkap Ramadansyah, Rabu, 28 Mei 2025.

 Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu data akurat dari Dinas Pendidikan terkait penggunaan rumah dinas guru yang tersebar di berbagai wilayah Kotim.  Pendataan ini penting untuk memastikan siapa saja yang berhak menempati rumah dinas dan siapa yang wajib membayar retribusi.

Pasalnya, untuk rumah Dinas guru tersebut memiliki retribusi.  Meskipun target retribusi yang ditetapkan dalam APBD tergolong kecil, sekitar Rp 3 juta per tahun,  Bapenda tetap berkomitmen untuk menagihnya.

Bapenda Kotim menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan pemanfaatan aset daerah, meskipun nominal retribusi tergolong kecil.  

--page

"Nominalnya memang kecil, tapi ini soal ketertiban administrasi dan pemanfaatan aset daerah. Kami di Bapenda berkewajiban memastikan target PAD bisa tercapai," jelas Ramadansyah.

Ia menjelaskan memang ada kebijakan Bupati Kotim yang membebaskan guru aktif dan sesuai penugasan dari kewajiban membayar retribusi.  Namun, ia menegaskan retribusi akan tetap dipungut jika yang menggunakan rumah Dinas bukan guru. 

 "Kalau rumah dinas itu dipakai bukan oleh guru yang ditugaskan, maka wajib bayar. Jangan sampai aset daerah digunakan tanpa kontribusi balik ke daerah," tegasnya.

Kini pihaknya tengah data penggunaan rumah tersebut dari Dinas Pendidikan. Ia berharap pendataan itu rampung segera agar proses penarikan retribusi dapat berjalan sesuai rencana dan mendukung peningkatan pendapatan daerah secara tertib dan berkelanjutan. (DEVIANA/Y)