BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang perempuan berinisial YU (28), warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, ditangkap jajaran Polres Kobar atas dugaan terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Penangkapan terhadap YU dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di salah satu hotel kawasan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, pada Jumat, 30 Mei 2025.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, Sabtu, 31 Mei 2026 menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.
“Kasus ini bermula ketika pelaku menghubungi korban berinisial UN (27) dan memintanya datang ke hotel. Di sana, pelaku kemudian memaksa korban untuk melayani seorang pria yang telah dipesannya sebelumnya,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan aktivitas di hotel tersebut, membuat polisi segera turun ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, aparat menemukan korban bersama seorang pria di dalam kamar.
“Kami langsung mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa ia menjadi korban perdagangan orang,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp 400.000. Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
“Barang bukti yang kami sita dalam kasus ini meliputi sebuah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, 4 tangkapan layar isi percakapan, dan sebuah sepeda motor jenis Honda Beat,” jelas Kapolres..
Kapolres menjelaskan, motif pelaku menjalankan bisnis haram ini didorong oleh tekanan ekonomi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui, mengalami, atau melihat dugaan tindak pidana perdagangan orang. Laporkan segera ke kantor polisi terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/H)









