BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas drainase di jalur RTA Milono, mulai dari bundaran kecil hingga Surung.
Kepala Satuan Pol PP Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan rencana penertiban tersebut akan dilakukan dalam waktu 7 x 24 jam.
Penertiban ini merupakan bagian dari penataan jalur RTA Milono untuk meningkatkan keindahan dan kenyamanan kota. Berlianto menjelaskan bahwa kegiatan pembongkaran bangunan PKL yang berada di atas drainase akan dilakukan secara bertahap dan terencana.
Terkait dengan pedagang di Pasar Sabangau Jaya, Satpol PP telah berkoordinasi dengan pemilik pasar, H. Yansyah.
"Hasil diskusi menghasilkan kesepakatan untuk memberikan tempat berjualan gratis selama tiga bulan kepada pedagang sayur dan ikan," ungkap Berlianto, Senin, 16 Juni 2025.
--page
Hal ini dilakukan untuk memberikan solusi bagi para pedagang yang terdampak penertiban. Pemberian tempat berjualan gratis diharapkan dapat meringankan beban para pedagang dan memberikan mereka waktu untuk beradaptasi dengan lokasi baru.
Eksekusi penataan jalur RTA Milono dijadwalkan akan dimulai pada hari Senin, 23 Juni 2025. Satpol PP akan melakukan penertiban secara tegas namun tetap humanis, dengan tetap mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan para pedagang.
Satpol PP Palangka Raya berharap penataan jalur RTA Milono dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh pihak.
"Penataan ini bertujuan untuk menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, dan indah, serta meningkatkan kenyamanan bagi seluruh warga Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/Y)









