PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menegaskan kepada pengembang CV Griya Angga Mandiri agar segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan perumahan di Jalan Bukit Pararawen.

Hal ini disampaikan setelah dilakukan peninjauan lapangan, yang menunjukkan bahwa pembangunan yang sedang berjalan belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif yang mendasari tindakan penghentian sementara.

“Di lokasi pembangunan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan pembangunan juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PKPLH), serta Sertifikat Standar yang terverifikasi,” tegas Berlianto, Jumat 20 Juni 2025.

Ia menambahkan, pihak pengembang diminta untuk segera mematuhi dan menyelesaikan seluruh prosedur dan administrasi perizinan sebelum melanjutkan pembangunan. Satpol PP memberikan tenggat waktu paling lambat lima hari sejak surat peringatan disampaikan.

“Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut dan masih ditemukan aktivitas pembangunan, kami bersama pihak terkait akan melakukan penertiban hingga pembongkaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat 20 Juni 2025.

Berlianto menekankan bahwa, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban pembangunan di wilayah Palangka Raya. 

Ia juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidak bermaksud menghambat investasi, namun justru untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai peraturan dan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Palangka Raya harus dibangun secara KEREN—Kreatif, Responsif, Efisien, dan Nyaman—termasuk dalam hal kepatuhan terhadap regulasi pembangunan,” pungkasnya. (MARINI/H)