BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali memasang spanduk penghentian sementara kegiatan pembangunan perumahan CV. Griya Angga Mandiri di Jalan Bukit Pararawen yang diketahui milik Danas.
Pemasangan spanduk ini dilakukan setelah spanduk sebelumnya dilepas oleh pihak yang tidak dikenal.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, dan beberapa Peraturan Daerah Kota Palangka Raya.
"Salah satu dasar hukumnya adalah Surat Dinas DPM PTSP Nomor: 503/295/DPMPTSP-III/VI/2025 yang menyatakan bahwa pembangunan perumahan tersebut tidak memiliki izin," katanya, Jumat, 20 Juni 2025.
Pembangunan yang direncanakan untuk 21 unit rumah ini, saat ini baru terlihat 6 unit rumah yang sudah terbangun.
Pada tanggal 4 Juni 2025, petugas Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kelurahan Palangka, Damang Jekan Raya, dan Ketua RT setempat telah melakukan penghentian sementara dan memasang spanduk. Namun, spanduk tersebut dilepas pada tanggal 10 Juni 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Satpol PP kembali memasang spanduk penghentian sementara pembangunan, langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Berlianto menegaskan bahwa akses masuk ke lokasi proyek tersebut ditutup sementara dan dipasang spanduk penghentian sementara kegiatan pembangunan
"Akses akan dibuka kembali jika CV. Griya Angga Mandiri telah melengkapi izin pembangunan yang diperlukan," pungkasnya. (PATHUR/H)









