BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Polda Kalteng dan Dinas ESDM menggelar operasi gabungan pengawasan penyaluran BBM jenis industri di Kapuas dan Barito Timur.
Operasi digelar selama tiga hari sejak 23 Juni 2025 dan berhasil mengamankan dua truk tangki yang melanggar aturan pengangkutan BBM.
“Truk-truk ini tidak membayar pajak BBM kendaraan bermotor dan tidak dilengkapi dokumen resmi,” kata Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo di Palangka Raya, Kamis, 26 Juni 2025.
Truk tersebut terdata dari PT HNA dan PT SEN masing-masing mengangkut 5.000 liter BBM yang akan disalurkan ke pihak ketiga.
BBM yang tidak tercatat secara administratif tersebut akhirnya dikenai sanksi dan pajaknya telah dibayarkan oleh pihak perusahaan.
--page
Pemprov Kalteng mengimbau seluruh pelaku angkutan BBM agar menaati ketentuan perizinan dan perpajakan sesuai aturan yang berlaku. (HERMAWAN DP/Y)









