PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan skema pemilihan umum nasional dan daerah. 

Dalam pernyataan tersebut, Partai NasDem menilai bahwa putusan MK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Tengah, Faridawaty Darland Atjeh yang juga anggota DPRD Provinsi Kalteng, mengungkapkan bahwa pelaksanaan putusan MK ini bisa mengakibatkan ketidakpastian hukum serta pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan konstitusi.

"Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah justru berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD di luar ketentuan konstitusional lima tahun. Ini menempatkan anggota DPRD menjabat tanpa landasan demokratis, padahal jabatan itu hanya sah melalui pemilu," tegas Faridawaty, Senin 30 Juni 2025 malam.

Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, yang hanya memberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, bukan membentuk norma hukum baru. 

Dengan putusan tersebut, MK dinilai telah bertindak sebagai positive legislator, sesuatu yang menurut NasDem tidak sesuai dengan prinsip sistem hukum demokratis Indonesia.

Selain itu, NasDem menegaskan bahwa Pasal 22E UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pemisahan skema pemilu dinilai mencederai prinsip ini, dan bahkan berpotensi melahirkan deadlock constitutional.

“Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah merupakan satu kesatuan rezim pemilu. Menyederhanakan atau memisahkan secara sewenang-wenang tanpa landasan konstitusional adalah pelanggaran," ujar Faridawaty.

Faridawaty juga menyampaikan bahwa perubahan sistem pemilu melalui putusan MK tidak didasarkan pada risalah pembentukan UUD maupun tafsir moral konstitusional yang tepat, melainkan keputusan yang berpotensi mereduksi kedaulatan rakyat. 

Oleh karena itu, NasDem mendesak DPR RI untuk segera meminta klarifikasi dari MK dan melakukan langkah pengawasan konstitusional terhadap praktik pengambilan keputusan di lembaga yudisial tersebut.

"Putusan ini merupakan bentuk pengambilalihan kedaulatan rakyat yang seharusnya hanya bisa ditentukan melalui mekanisme demokrasi, bukan tafsir sepihak," tegasnya.

Ia menambahkan, Partai NasDem menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada semangat konstitusi, yaitu pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali secara menyeluruh, serta mengembalikan sistem pemilu kepada open legal policy yang merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah, bukan Mahkamah Konstitusi. (MARINI/H)