BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalteng, Dishub Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dan Satuan Lalu Lintas Polres Kobar kembali melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kegiatan ini dipusatkan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di simpang tiga kantor Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, yang dikenal sebagai titik rawan perlintasan kendaraan bermuatan berat.
Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah kendaraan yang terbukti melebihi dimensi dan kapasitas muatan sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Banyak kendaraan angkutan barang yang kami dapati dalam kondisi Over Dimensi dan Over Loading. Mereka langsung kami beri teguran dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran,” ujar Kepala Seksi Angkutan Barang Dishub Kobar, Saepul Anwar, Kamis, 3 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penindakan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang di Jalan.
--page
“Penertiban ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi bentuk upaya menjaga keselamatan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saepul menyampaikan bahwa pengawasan terhadap kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik strategis di wilayah Kotawaringin Barat.
“Kami tidak akan berhenti di satu titik saja. Penindakan akan terus kami lakukan karena kendaraan ODOL ini punya dampak besar terhadap tingkat kerusakan jalan serta membahayakan pengguna jalan lain,” tambahnya.
Tim gabungan dalam kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada para sopir dan pemilik kendaraan terkait pentingnya mematuhi batas dimensi dan kapasitas angkut.
“Keselamatan menjadi prioritas utama. Jika kendaraan terlalu berat atau dimensi melebihi standar, maka sangat berisiko bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Selain surat pernyataan, beberapa kendaraan juga diminta untuk menurunkan muatan sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan para pengusaha transportasi dan sopir angkutan barang lebih disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, semua pihak bisa bekerja sama untuk menekan angka pelanggaran ODOL demi kelancaran dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kobar,” pungkasnya. (DANANG/Y)









