PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menegaskan bahwa pekerjaan cetak sawah tidak boleh berhenti di tahap konstruksi saja, tetapi harus menghasilkan lahan fungsional dan siap tanam.

Pernyataan itu disampaikan Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementan Andry Asmara dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Cetak Sawah yang digelar di Aula Dinas TPHP Provinsi Kalteng.

“Pekerjaan tidak boleh berhenti di land clearing and levelling, namun harus menghasilkan lahan siap tanam,” kata Andry Asmara secara virtual, baru-baru ini.

Ia meminta pelaksanaan proyek juga memperhatikan adat istiadat masyarakat dan memitigasi risiko sosial maupun teknis.

Penyedia yang tidak memiliki alat berat atau progres kerja yang rendah akan dikenakan sanksi pemutusan kontrak.

--page


Saat ini Inspektorat Jenderal sedang melakukan verifikasi jumlah dan keberadaan alat berat di lapangan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (HERMAWAN DP/Y)