BORNEONEWS, Sampit – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rihel, mengungkapkan kesulitan pemerintah daerah dalam menangani sengketa lahan akibat rusaknya arsip penting pasca konflik etnis tahun 2001.
Banyak berkas dan dokumen kepemilikan tanah yang hilang atau rusak, sehingga proses penelusuran legalitas tanah menjadi rumit.
“Terlebih, dokumentasi dan pengarsipan di masa lalu dilakukan secara manual sehingga berkas atau dokumennya sangat rawan rusak maupun hilang saat tragedi konflik etnis pada 2001 silam,” jelas Rihel.
Sebelumnya, ia mengungkapkan Kotim mesih sering terjadi sengketa lahan. Itu disebabkan dari beberapa faktor salah satu contohnya adalah konflik yang pernah terjadi pada tahun 2001 silam, dan itu berdampak hingga saat ini.
Pasalnya, kondisi tersebut membuat sebagian besar dokumen dan berkas tersebut hilang karena pembuatan dokumen masih dilakukan secara manual. Selain itu, adanya dugaan dokumen palsu yang dibuat oknum.
Hal tersebut membuat pemerintah daerah harus sangat berhati-hati dalam menangani klaim dan sengketa lahan. Bantuan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menelusuri keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang disengketakan.
Rihel menekankan pentingnya menelusuri pembuat dokumen palsu, bukan hanya pemakainya.
“Jika ada (dokumen palsu) yang perlu dicari adalah pembuatnya itu siapa. Itu yang harus kita kejar, bukan yang pemakai. Orang yang membuat siapa, itu yang dikejar dulu,” tegasnya.
Sebagai contoh, Rihel menunjuk kawasan Jalan Ir Soekarno (Lingkar Utara) sebagai area dengan banyak sengketa lahan akibat tumpang tindih kepemilikan. Beberapa kasus bahkan harus diselesaikan melalui jalur pengadilan karena mediasi tidak membuahkan hasil.
"Kehilangan arsip akibat konflik 2001 jelas memperumit upaya penyelesaian sengketa karena dokumen aslinya hilang atau rusak," terangnya. (DEVIANA/H)









