BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis, 10 Juli 2025.
Acara ini menjadi tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/110/HUK/2025 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, menjelaskan bahwa Rakor Satgas Pemberantasan Premanisme bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan (Ormas), guna menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjamin keberlangsungan iklim investasi dan dunia usaha.
Ia kemudian menekankan pentingnya langkah preventif dalam pemberantasan premanisme. Asisten I mengusulkan peningkatan intensitas patroli serta imbauan tegas kepada para penjual minuman keras (miras).
"Kegiatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan. Premanisme harus dilawan sejak akar masalahnya, termasuk lewat edukasi, pembinaan ormas dan kontrol terhadap praktik-praktik ilegal yang berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi," ujar Ari Panan.
Rakor dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, seperti Perwira Penghubung Kodim 1012 Buntok, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Korwil Binda Barito Timur, Kasi Intel Polres Bartim, serta perwakilan dari Dinas KominfoPS, Kantor Kemenag dan unsur intelijen lainnya.
Dalam pemaparan sejumlah pihak, disoroti tren premanisme sejak 2024 yang mengarah pada penggunaan legalitas ormas sebagai kedok pemerasan dan penguasaan wilayah usaha. Modus ini mulai bergeser dari pasar tradisional ke proyek strategis dan kawasan industri, dengan pola kerja yang semakin terstruktur dan berani, bahkan menyerang aparat negara.
Premanisme dipandang bukan sebagai tindak kejahatan tunggal, melainkan sebagai rangkaian tindak pidana berlapis. Penindakan terhadap aksi ini telah didukung oleh dasar hukum kuat, mulai dari KUHP, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang berat menunjukkan komitmen negara dalam menindak tegas pelaku premanisme.
Kepolisian RI pun telah menjalankan berbagai langkah konkret, mulai dari operasi penertiban, razia rutin, pemetaan wilayah rawan (kring serse), penguatan intelijen, hingga edukasi publik.
Meski begitu, Asisten I Setda menegaskan bahwa pemberantasan premanisme tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum. Rakor juga menyepakati sejumlah strategi penguatan, seperti deteksi dini dan koordinasi intelijen antar lembaga, pengawasan berbasis wilayah yang melibatkan pemerintah daerah dan Forkopimda, penegakan regulasi terhadap ormas bermasalah, serta respons cepat terhadap gangguan terhadap dunia usaha.
"Kami berkomitmen menjadikan Barito Timur sebagai daerah yang aman dan kondusif, bukan hanya demi ketertiban sosial, tetapi juga sebagai jaminan bagi para pelaku usaha dan investor bahwa daerah ini ramah investasi," tegas Ari Panan.
Rakor ini menjadi langkah awal yang penting dalam membangun Satgas Terpadu yang tidak hanya mampu menindak, tetapi juga mencegah berkembangnya premanisme di wilayah Barito Timur secara sistematis dan berkelanjutan. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









