SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor, swalayan, dan retail modern, Rabu, 16 Juli 2025. Sidak ini dilakukan menyusul adanya dugaan peredaran beras oplosan di pasaran.

Plt Kepala DKUPP Kotim, Johny Tangkere, mengatakan pihaknya memeriksa lima titik lokasi penjualan, terutama yang menjual produk beras dari merek terkenal seperti Sania, Sofia, dan Fortune yang diproduksi oleh Wilmar.

“Hari ini kita menindaklanjuti terkait adanya dugaan merek beras oplosan. Kalau terkait mutu, kita akan serahkan ke balai yang memiliki lab. Kami fokus pada berat, takaran, dan sebagainya,” kata Johny.

Ia menjelaskan, beras-beras tersebut kembali diedarkan setelah pihak ada surat resmi dari pusat yang memperbolehkan produk tersebut kembali dijual ke masyarakat.

Namun, dari hasil sidak tersebut, tim menemukan adanya berat takaran beras yang tidak sesuai pada salah satu beras diluar merek yang diduga oplosan. 

“Kami melihat beberapa produk. Kalau terkait dengan beras, ada beras Dua Anak yang 10 kilogram itu takarannya kurang dari itu. Tetapi di aturan, itu masih dalam batas toleransi 150 gram. Namun kami harap supaya menjadi perhatian agar tidak kurang dari ukuran,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyasar retail modern seperti Indomaret dan Alfamart. Di Indomaret, Johny menyebut hampir tidak ditemukan merek beras yang diduga oplosan karena sebagian telah ditarik. Sedangkan di Alfamart, ditemukan tiga merek beras yaitu Sania, Raja Platinum, dan Setra Ramos yang semuanya lolos uji timbang.

“Kami lakukan timbangan, ukurannya pas. Saya kira masyarakat tidak perlu ragu lagi membeli beras di distributor, toko-toko, maupun retail modern. Ini sudah clear, dan kami melaksanakan tugas sesuai ketentuan,” tegasnya.

Terkait uji mutu beras, Johny menambahkan, pihaknya akan menyerahkan kepada Balai di bawah Dinas Perdagangan Provinsi, jika memang ada permintaan atau pengaduan dari masyarakat.

Dalam sidak tersebut, tim juga memeriksa minyak goreng kemasan merek Minyakita. Hasil pengukuran menunjukkan volume sudah sesuai label, namun ditemukan pelanggaran pada harga jual.

“Kami menemukan Minyakita yang dijual di atas harga HET. Yang 2 liter dijual senilai Rp33.700, padahal seharusnya hanya Rp31.400. Ini sudah kami konfirmasi, dan ini mereka dapatnya melalui Surabaya,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)