PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya memberlakukan aturan baru terkait absensi apel pagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Hal ini disampaikan oleh Sekretaris BKPSDM Palangka Raya, Salmadi, dalam apel pagi.

Aturan baru tersebut menyebutkan bahwa ASN yang tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan yang sah akan dikenai pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar 2 persen. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk membangun kedisiplinan ASN.

Pemotongan TPP ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

"BKPSDM menekankan pentingnya disiplin sebagai bagian dari budaya kerja yang baik," ungkapnya, Senin, 21 Juli 2025.

Selain aturan absensi, BKPSDM juga kembali menegaskan pentingnya kelengkapan atribut pakaian dinas bagi seluruh ASN. Seluruh pegawai diwajibkan hadir dengan seragam lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan representasi profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan. Pemakaian seragam yang lengkap dan sesuai aturan menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menjalankan tugas.

Apel pagi, menurut BKPSDM, bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi juga sebagai wadah untuk menumbuhkan rasa memiliki, memperkuat kedisiplinan, dan membangun sinergi di antara ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Saya berharap aturan baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/y)