BORNEONEWS, Sampit – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Marjuki, menegaskan kewajiban pengelola tempat usaha, termasuk pasar, untuk mengelola sampah secara mandiri.
"Aturan menegaskan seperti itu. Soal kebersihan dan sampah itu, dikelola oleh pengurus pasar atau tempat usaha karena itu kegiatan komersial. Kami di DLH siap bekerja sama untuk mengangkutnya ke TPA, tapi bukan kami yang membersihkan. Kami bisa membantu mengangkut," tegas Marjuki, Selasa, 22 Juli 2025.
Marjuki menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam mengatasi permasalahan sampah. Ia berharap semua pihak, termasuk pelaku usaha, turut aktif menjaga kebersihan lingkungan.
"Permasalahan sampah merupakan tanggung jawab bersama, tidak bisa ditangani sendiri masalah sampah ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Marjuki menjelaskan bahwa tempat usaha, khususnya pasar, harus mampu mengelola sampah yang dihasilkan dari aktivitas ekonomi mereka. Sistem pemilahan sampah menjadi kunci, sehingga hanya sampah yang tak bisa didaur ulang yang dikirim ke TPA.
"Tempat usaha seperti pasar, sudah seharusnya mengelola secara mandiri sampah yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau komersial di tempat itu. Sampah dipilah, sehingga hanya sampah yang benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi yang akan diangkut dan dibuang ke tempat pemprosesan akhir (TPA)," jelasnya.
DLH Kalteng siap bersinergi dengan pihak pengelola pasar dan tempat usaha dalam pengangkutan sampah yang telah dipilah. Namun, koordinasi dan pengaturan armada pengangkut sampah perlu dilakukan mengingat keterbatasan jumlah armada yang tersedia. (DEVIANA/H)









